ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Biak Numfor

Diduga Palsukan Surat, Oknum Dewan Adat Dilaporkan ke Polres Biak Numfor

Kami berharap dewan adat, pemerintah dan juga tim seleksi bisa bekerja dengan baik, sehingga hasilnya bisa diterima dengan baik pula

Penulis: Fiona Sihasale | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
DUGAAN PEMALSUAN - Salah satu peserta seleksi calon anggota DPRP Papua Daerah Pengangkatan Biak Numfor, Ronald Tedy Randongkir bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oknum dewan adat Byak ke Polres Biak Numfor, Provinsi Papua. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com - Fiona Sihasale

TRIBUN - PAPUA.COM, BIAK NUMFOR -  Satu peserta seleksi calon anggota DPR Papua dari Daerah Pengangkatan Biak Numfor, Ronald Tedy Randongkir melaporkan oknum anggota Dewan Adat Byak ke Polres Biak Numfor.

Laporan bernomor polisi STTLP/B/136/IV/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 2 April 2025 tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oknum anggota dewan adat Byak Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. 

Baca juga: Bupati dan Forkopimda Biak Numfor Gelar Patroli Akbar: Pantau Arus Mudik dan Kesiapan Masjid

Kedua surat tersebut dibuat dengan tanggal dan tahun yang sama, namun tidak disertakan bulan penerbitan surat tersebut.

Adapun kronologi kejadiannya bermula saat dilakukan Rapat Pleno Pada Bulan November 2024, selanjutnya dikeluarkan Berita Acara yang dibuat dan tandatangani pada tanggal 29 November 2024. 

Kemudian surat tersebut disahkan di Aidoram Sorido, dengan 19 Nama yang direkomendasikan.

Selanjutnya dalam proses seleksi awal 2025 ditemukan rekomendasi yang diduga dipalsukan, karena memuat perubahan nama-nama yang tidak sesuai hasil penetepan yang dilakukan sebelumnya. 

Yakni adanya nama-nama yang tidak mengikuti pleno. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk proses seleksi. 

Baca juga: Bupati Biak Numfor Lepas Peserta Takbir Akbar Keliling Sambut Idul Fitri 1446H: Jaga Toleransi

Pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut atas nama Ronaldo Tedy Randongkir, S.Pd yang juga salah satu peserta seleksi Calon Anggota DPRK Daerah Pemilihan Biak.

"Kami sebagai peserta yang mengikuti prosedur dari awal di dewan adat sampai tahapan seleksi pada Kesbangpol, kami merasa tidak puas dengan hasilnya bahkan kami kecewa, karena kinerja dewan Adat, pemerintah sampai pada tim pansel di provinsi semua kerjanya tidak benar," ungkap Ronald. 

Ia berharap dewan adat, pemerintah dan juga tim seleksi bahkan Pansus dapat bekerja dengan sebaik – baiknya, sehingga hasilnya bisa diterima dengan baik. 

Baca juga: Safari Ramadan, Anggota DPR Papua Johanes Wakum Berbagi Takjil di Kabupaten Biak Numfor

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Imanuel A Rumayom SH meminta proses hukum terhadap dugaan pemalsuan surat ini segera ditindaklanjuti jajaran kepolisian Polres Biak Numfor

"Kami minta proses hukum ini berjalan sehingga semua yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen ini terungkap," pinta Rumayom. 

Selain itu, dia juga berharap laporan tersebut menjadi evaluasi Dewan Adat Byak untuk mendasarkan sesuatu pada kebenaran dan keadilan. 

Baca juga: Pansel DPRK Mekanisme Pengangkatan Serahkan Enam Nama kepada Pemkab Biak Numfor

Rumayom juga meminta agar proses penetapan calon anggota DPRP Papua ini dibatalkan, karena adanya dugaan kecurangan. 

"Kami minta Pansel DPRP Provinsi Papua dievaluasi, jika terbukti ada dugaan Pelanggaran yang dilakukan dalam proses rekrutmen, kami minta Proses ini dibatalkan," imbuhnya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved