ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Bunker Rp 900 Miliar dan Peran Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J: Janjikan Uang Tutup Mulut!

Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini mulai menemui titik terang.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
POSE - Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Putri merupakan pihak yang ikut bersama Sambo saat melakukan pembunuhan berencana. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini mulai menemui titik terang.

Sebelumnya dikatakan Brigadir J meninggal akibat baku tembak dengan Bharada E termentalkan setelah Polri menemukan sejumlah bukti dan keterangan para saksi.

Dari hasil bukti dan keterangan saksi, Brigadir J meninggal akibat dieksekusi oleh Bharada E dan juga atasannya Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ternyata Ikut Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E

Kini, Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Penetapan Putri menambah jumlah tersangka pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam, menjadi lima orang.

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri:

 

 

Putri Candrawathi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Putri merupakan pihak yang ikut bersama Sambo saat melakukan pembunuhan berencana.

Ia menerangkan, peran Putri termasuk menjanjikan sejumlah uang tutup mulut kepada tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Putri juga turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E, Bripka RR, dan KM di lantai tiga rumah pribadinya.

Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

Agus menambahkan, Putri jugalah yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, serta Brigadir J ke rumah dinas yang menjadi lokasi pembunuhan.

"(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," ujar Agus dalam pesan tertulis, dikutip dari Kompas.com (20/8/2022).

Baca juga: Ini Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkat dari CCTV Vital

Proses Pemecatanan Ferdy Sambo

Sebelum penetapan tersangka, status Irjen Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri dimutasi menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri per 4 Agustus 2022.

Menyandang gelar tersangka sejak 9 Agustus lalu, tetapi status Sambo sebagai anggota Polri masih belum berubah.

Terkait hal ini, Divisi Propam Polri mengatakan tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Kadiv Propam sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Agung, Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan dalam waktu dekat. "InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," tutur dia.

 

 

Tepis Bunker Uang Rp 900 Miliar

Sejak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencuat, perhatian masyarakat tak lepas dari sosok jenderal bintang dua Ferdy Sambo.

Baru-baru ini, media sosial pun ramai dengan kabar penemuan bunker berisi uang senilai Rp 900 miliar di kediaman pribadi Sambo oleh Polri.

Menanggapi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa kabar temuan uang ratusan miliar tersebut tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari Tim Khusus (Timsus) yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Ngotot Bela Tersangka Putri Candrawathi, Sosok Ini Ungkap Ada Kepentingan: Usut!

Dedi mengungkapkan, Timsus Polri yang menggeledah rumah Ferdy Sambo memang menyita beberapa barang bukti.

Namun, Timsus memastikan tidak ada bunker berisi uang sebesar Rp 900 miliar.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia," katanya lagi.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan, Polri berkomitmen mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Update Kasus Brigadir J: Peran Putri, Pemecatan Sambo, dan Bunker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Pribadi

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved