Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir J, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Vonis untuk Ricky Rizal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan Ajukan Banding

Majelis Hakim mengatakan, Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan vonis Ricky Rizal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Sebelumnya, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.
Hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang tuntutan, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun olehJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo di Ulang Tahunnya ke-50
Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.