ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir J, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka RR atau Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022) - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Vonis untuk Ricky Rizal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan Ajukan Banding

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Majelis Hakim mengatakan, Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan vonis Ricky Rizal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Sebelumnya, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim. 

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. 

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.

Hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun olehJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo di Ulang Tahunnya ke-50

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved