ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

BEM Uncen Yakin, Hakim Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob

"Sidang putusan Praperadilan akan berlangsung hari ini (Kamis 16 Maret 2023), dan kami yakin hakim akan tolak permohonan itu," kata Salmon Wantik.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih meyakini bahwa Hakim tunggal yang tangani Praperadilan Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob akan menolak seluruh permohonan yang diajukan terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih meyakini bahwa Hakim tunggal yang tangani praperadilan Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob bakal menolak seluruh permohonan yang diajukan terdakwa.

Hal itu disampaikan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik kepada wartawan, di Abepura, Rabu (15/3/2023) malam.

"Sidang putusan Praperadilan akan berlangsung hari ini (Kamis 16 Maret 2023), dan kami yakin hakim akan tolak permohonan itu," kata Salmon Wantik.

Baca juga: Lagi, BEM Uncen Minta Mendagri Copot Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Menurut Salmon, mahasiswa yakin ditolak lantaran dalil yang disampaikan pemohon sangat tidak berdasar.

"Kenapa kami katakan begitu, alasannya selama ini kami mahasiswa ikuti jalanya sidang ini. Sampai pada kesimpulan dan hari ini bakal putusan, yang kami tegaskan di sini, dalil yang disampaikan pemohon sangat tidak berdasar," bebernya.

Kata Salmon, saksi ahli termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.

"Sangat menarik bagi kami, di mana pemohon terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati yang mengajukan Saksi Ahli Keuangan Negara, Dr Dadang Suwanda, ia menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPK,” jelas Saksi Ahli saat persidangan.

Lebih lanjut, menurut keterangan dari termohon, dalam hal ini Kejati Papua yang menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli Hukum Keuangan Negara dan Korwas APD2 Perwakilan BPKP Papua Abdul Rofiek dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dr Hernold Ferry Makawimbang, dengan tegas membantah dalil pemohon bahwa penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk oleh Penyidik itu sah.

Baca juga: POPULER - BEM Uncen Minta Kejati Papua Tangkap Johannes Rettob: Jangan Tebang Pilih!

Dengan demikian Penyidik Kejati Papua yang telah menggunakan akuntan publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor.

Selain itu tambahnya, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia bahwa kasus korupsi pengadaan Helikopter dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob jadi tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.

Johannes Rettob diumumkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023.

Selain Rettob, Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Air atas nama Silvi Herawati juga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sekadar diketahui, sidang putusan praperadilan Johannes Rettob dijadwalkan hari ini Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved