ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Dishub Jayapura Sebut Ojol Bisa Kembali Beroperasi di Sentani

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, saat ini tugas pemerintah ialah melakukan penataan.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Pangkalan ojek di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dipenuhi spanduk penolakan terhadap ojek online, di antaranya Maxim, Grab, dan Gojek, Minggu (18/6/2023).

Hal ini dikarenakan faktor perbedaan harga penumpang antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan.

Tak hanya ojek pangkalan, penolakan yang sama juga dilakukan para sopir angkot se-Jayapura.

Mereka bahkan mogok dan lakukan demonstrasi pekan lalu.

Puncaknya, terjadi di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (13/6/2023) di mana di media sosial Instagram milik @info_sentani, terlihat perudungan kendaraan taxi online di jalan menuju Bandara Sentani.

Kejadian tersebut viral di media sosial hingga berujung mediasi oleh petugas dari Polsek Bandara Sentani.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Jayapura buka suara.

Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura menyatakan Maxim atau transportasi online lainnya adalah kebutuhan publik dan bisa beroperasi di wilayah Sentani.

Baca juga: Minta Layanan Maxim Dihentikan, Solidaritas Sopir Angkot Mengadu ke DPR

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, saat ini tugas pemerintah ialah melakukan penataan.

"Mereka susah berbicara di provinsi, jadi di kota dan kabupaten sama saja, tugas pemerintah daerah dan perhubungan adalah menata," jelasnya.

Namun kendaraan online ini memang tidak diperbolehkan mengambil penumpang di dalam lokasi bandara.

Demikian, penumpang atau masyarakat yang memesan layanan transportasi itu dapat berjalan kaki keluar bandara untuk menghindari konflik dengan sopir taxi bandara.

Ia mengatakan kendaraan online baik Gojek, Grab, dan Maxim tidak bisa dibatasi apalagi ditiadakan.

"Mereka tetap berjalan sepanjang tidak ada larangan, pemda tidak punya dasar untuk melarang," ujarnya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved