ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Aktivis Papua, Yansen Kareth Ajak Masyarakat Dukung Anggota MRP Terpilih

Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah melakukan gerak cepat melaksanakan pengumuman tentang nama-nama Anggota tetap MRP Papua

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Aktivis Papua, Yansen Kareth 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aktivis Papua, Yansen Kareth menilai mekanisme dan perekrutan, serta hasil seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023 - 2028 sudah final.

Menurut Yansen, jika dilihat dari prespektif hukum, bahwa secara de jure seluruh pelaksanaan verifikasi sudah selesai dan sudah sesuai aturan yang ada.

Baca juga: Forum Intektual Muda Tabi Saireri Tolak Penetapan Seleksi Anggota MRP Periode 2023-2028

"secara tahapan, jadwal dan proses sudah sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme, jadi sudah selesai dan final," kata Yansen kepada Tribun-Papua.com, di Abepura, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, yang terpenting adalah ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat Papua itu jauh lebih penting dari segala-galanya.

Di Papua, lanjut dia, sembari ada otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II dan Undang-undang Otsus nomor 2 tahun 2021 sebagai keistimewaan yang diberikan kepada Orang Asli Papua.

"Saat ini UU Otsus di depan mata dan harus jalan serta berkolaborasi dengan MRP sebagai Lembaga Representasi Kultur Orang Asli Papua yang bertanggungjawab melaksanakan tugas Memproteksi Hak-hak dasar bagi Orang Asli Papua," sambung dia.

Yansen mengatakan, sudah sangat tepat jika Plh.Gubernur Papua Ridwan Rumasukun melakukan gerak cepat dengan melaksanakan pengumuman nama anggota MRP.

Baca juga: Forum PDMP: Yoel Luiz Mulait Adalah Utusan Resmi Sinode Adven Papua di MRP Pokja Agama

"Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah melakukan gerak cepat melaksanakan pengumuman tentang nama-nama Anggota tetap MRP Papua," terangnya. 

Hasil Verifikasi itu berdasarkan penilaian terakhir (Profiling) dari Panitia Pemilihan Seleksi MRP Papua yang di keluarkan lewat Surat Menteri No.100.2.2.6/3105/SJ tentang penyampaian kembali berkas pengesahan calon Anggota MRP Periode 2023-2028 kepada Gubernur sebagai pejabat pemerintah pusat di daerah.

Dengan begitu, kata Yansen, itu artinya dari Menteri di kembalikan ke Pemerintah Daerah, sehingga Gubernur sebagai Pejabat pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya tinggal mengumumkan siapa nama-nama yang di tetapkan sebagai Anggota MRP.

Baca juga: HEBOH Ketua Sinode Gereja Adven Papua Diduga Palsukan Rekomendasi Nama Calon MRP: Bukan Yoel Mulait!

Yansen menuturkan, MRP sebagai anak Kandung yang lahir dari Rahim dan Kandungan OTSUS Papua lewat PP 54 thn 2004 dan di ubah menjadi PP 64 tahun 2004.

"MRP sebagai roh dari Otsus Papua, jadi ini apresiasi kami Orang Asli Papua bisa mempunyai lembaga kultur yang bisa di barengi mengawal jalannya UU Otsus di tanah Papua dan memproteksi hak dasar OAP," katanya.

Sejauh ini, kata Yansen, terjadi masa transisi atau kekosongan di lembaga kultur MRP itu. Karena sejak 20 Juni 2022 sudah berakhir masa jabatan MRP lama.

Baca juga: Didemo Jemaat, Ketua Sinode Gereja Adven Papua Diduga Palsukan Rekomendasi Nama Calon MRP

Ironisnya sejauh ini juga punya Kantor MRP baru di jalan APO Kota Jayapura sangat megah dan sangat eksklusif.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved