ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Jayapura

Imigrasi Jayapura : Pemilik Hotel Wajib Mendata WNA Yang Menginap  

"Sesuai UU Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing y

|
Tribun-Papua.com /Taniya Sembiring
Kepala Kantor Imigrasi saat melakukan sosialisasi UU No 63 tentang keimigrasian 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Imigrasi Jayapura, Provinsi Papua, Rony Fajar Purba minta pengelola perhotelan wajib mendata setiap warga negara asing (WNA) yang menginap di masing-masing hotel.

Baca juga: Di Taman Imbi, Polisi Jayapura Tangkap WNA Dengan Satu Tas Ganja

Tujuanya untuk mempermudah pengawasan orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Jayapura

"Sesuai UU Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap," jelasnya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Imigrasi Jayapura Amankan 1 WNA Asal Pantai Gading 

Dalam rangka mempermudah pengawasan orang asing, imigrasi juga membangun kerjasama dengan manajemen Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura. 

Baca juga: Imigrasi Jayapura Deportasi 7 Warga Negara Papua Nugini, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen

"Apabila di maskapai ada orang asing sebagai penumpang, kami minta pihak maskapai untuk memberikan data, sehingga mitigasi dalam rangka pengawasan orang asing ini lebih mudah," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved