Imigrasi Jayapura
Imigrasi Jayapura : Pemilik Hotel Wajib Mendata WNA Yang Menginap
"Sesuai UU Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing y
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Imigrasi Jayapura, Provinsi Papua, Rony Fajar Purba minta pengelola perhotelan wajib mendata setiap warga negara asing (WNA) yang menginap di masing-masing hotel.
Baca juga: Di Taman Imbi, Polisi Jayapura Tangkap WNA Dengan Satu Tas Ganja
Tujuanya untuk mempermudah pengawasan orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Jayapura.
"Sesuai UU Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap," jelasnya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Imigrasi Jayapura Amankan 1 WNA Asal Pantai Gading
Dalam rangka mempermudah pengawasan orang asing, imigrasi juga membangun kerjasama dengan manajemen Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Imigrasi Jayapura Deportasi 7 Warga Negara Papua Nugini, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen
"Apabila di maskapai ada orang asing sebagai penumpang, kami minta pihak maskapai untuk memberikan data, sehingga mitigasi dalam rangka pengawasan orang asing ini lebih mudah," ujarnya. (*)
| Imigrasi Salurkan Ratusan Paket MBG Untuk Warga Perbatasan RI-PNG |
|
|---|
| Teken Pakta Integritas, Imigrasi Wilayah Papua Wujudkan Pemerintahan Bersih |
|
|---|
| Imigrasi Jayapura Awasi Ketat WNA Lewat Operasi Wirawaspada di Papua |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Jayapura Gandeng PMI Gelar Kegiatan Sosial Kemanusiaan: Donor Darah dan Penyuluhan |
|
|---|
| Imigrasi Papua Mengamankan 8 Warga Negara Papua Nugini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Imigrasi-Jayapura.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.