ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Senator Papua Tengah

Senator Lis Tabuni Dukung Usulan Kajian Regulasi Tanah Ulayat Puncak Jaya

"Saya sangat menghormati dan mendukung langkah yang dilakukan oleh tim regulasi mahasiswa ini. Kajian ini merupakan bagian penting dalam perlindungan

Tribun-Papua.com/istimewa
TANAH PUNCAK JAYA: Lis TabunI, senator Papua Tengah saat menerima draf dokumen yang berisi hasil kajian terkait regulasi Tanah Ulayat Puncak Jaya. Lis berjanji akan mempejuangkan itu menjadi regulasi sah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -Tim Kajian Regulasi Tanah Ulayat Puncak Jaya beberapa hari lalu menyerahkan draf dokumen yang berisi hasil kajian terkait regulasi tanah ulayat Puncak Jaya kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lis Tabuni, di Jayapura, Papua. 

Penyerahan draf ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di sana, khususnya terkait pengelolaan tanah ulayat.

Baca juga: APS Sarmi dan APS Yamagata Jepang Diskusi Pengembangan Sarmi

Senator Lis Tabuni memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif mahasiswa Puncak Jaya, yang menyusun kajian regulasi tersebut. Ia menilai langkah ini sangat penting untuk perlindungan tanah ulayat adat, sebuah isu yang menurutnya membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. 

Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Saling Serang Antarwarga di Puncak Jaya

"Saya sangat menghormati dan mendukung langkah yang dilakukan oleh tim regulasi mahasiswa ini. Kajian ini merupakan bagian penting dalam perlindungan tanah ulayat adat, dan kebetulan saya sendiri telah melakukan beberapa sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual tanah mereka. Oleh karena itu, pertemuan ini sangat berarti bagi kita semua,” ujar Lis Tabuni kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (5/4/2025).

Baca juga: Konflik Pilkada 2024 Kabupaten Puncak Jaya Terus Berlangsung , 50 Orang Terluka

Senator Lis Tabuni menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal usulan regulasi yang diinisiasi oleh mahasiswa Puncak Jaya

"Saya pastikan bahwa saya akan ikut mengawal regulasi ini. Kita akan bekerja sama untuk melengkapinya dan memastikan bahwa regulasi ini benar-benar melindungi hak masyarakat adat. Saya sepakat bahwa hal ini sangat mendesak dan penting bagi masyarakat Puncak Jaya,” ujarnya.

Baca juga: Puncak Jaya Menuju Damai, Pj Bupati Yopi Murib Imbau Semua Pihak Akhiri Konflik Pilkada

Ketua Tim Kajian Regulasi, Otty Telenggen, menjelaskan bahwa draf kajian regulasi ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Puncak Jaya. Penyusunan draf dimulai pada 1 November 2024 dan melibatkan berbagai aspek yang perlu penyempurnaan lebih lanjut. Otty berharap kajian ini dapat dipelajari dan didorong untuk menjadi regulasi yang sah. 

Baca juga: Kebakaran Rumah di Puncak Jaya, Polisi Menduga Ada Unsur Kesengajaan

"Kami telah merumuskan pokok-pokok pikiran untuk regulasi ini, namun masih ada sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dan kolaborasi dari Senator Lis Tabuni agar regulasi ini bisa didorong bersama-sama dan kekurangannya bisa diperbaiki secara kolektif," kata Otty.

Lebih lanjut, Otty juga menekankan pentingnya dukungan dari DPR Daerah dan pemerintah daerah dalam menanggapi usulan regulasi ini dengan serius, agar kepentingan masyarakat adat benar-benar terakomodasi dalam kebijakan yang akan diterapkan.

Baca juga: Prajurit TNI Malias Yikwa Dibacok OTK di Puncak Jaya Papua Tengah, Begini Kronologisnya

Nefron Enumbi, anggota tim kajian, mengingatkan bahwa untuk memastikan regulasi ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat, proses musyawarah dan mufakat harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. 

"Kami membutuhkan fasilitasi dari pemerintah daerah dan DPR daerah untuk mendukung proses sosialisasi regulasi ini. Harus ada pertemuan inklusif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat guna mencapai mufakat bersama sebelum regulasi ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Nefron.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved