Cara Urus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Domisili, Cek Dokumen Persyaratannya
Simak cara urus akta kelahiran anak yang lahir di luar domisili. Cek juga daftar dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Disdukcapil.pontianak.go.id
ILUSTRASI AKTA KELAHIRAN - Ilustrasi akta kelahiran. Simak cara urus akta kelahiran anak yang lahir di luar domisili. Cek juga daftar dokumen yang perlu disiapkan.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, orangtua bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil domisili.
Beberapa daerah juga menyediakan layanan online untuk pembuatan akta kelahiran.
Jika memanfaatkan layanan online, ikuti instruksi di aplikasi atau website Dukcapil.
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Kantor Dinas Dukcapil
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja membawa dokumen yang diperlukan.
2. Petugas akan memverifikasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
3. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan memasukkan data kelahiran ke dalam sistem.
4. Akta kelahiran akan dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(Tribun-Papua.com)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.