Cara Urus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Domisili, Cek Dokumen Persyaratannya
Simak cara urus akta kelahiran anak yang lahir di luar domisili. Cek juga daftar dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang membuktikan secara sah peristiwa kelahiran seseorang.
Akta ini memuat informasi penting seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, serta identitas orang tua.
Akta kelahiran menjadi bukti sah atas identitas seseorang dan statusnya sebagai warga negara sekaligus menjadi dasar untuk mendapatkan hak-hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya.
Baca juga: Cara Urus Dokumen Kependudukan yang Hilang Akibat Bencana
Oleh karena itu, akta kelahiran anak sangat penting untuk diurus oleh orangtua.
Lalu bagaimana jika anak lahir di kota/kabupaten domisili orangtua?
Dikutip dari laman media sosial Ditjen Dukcapil, pengurusan akta kelahiran anak yang lahir di luar domisili bisa dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dengan menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang Dibutuhkan
1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas.
2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
3. Fotokopi KK.
4. Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi formulir F-2.03 dan 2 orang saksi.
Formulir F-2.03 dapat diperoleh di Dinas Dukcapil atau diunduh dari situs resmi Dinas Dukcapil setempat.
5. Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan 2 orang saksi.
Formulir F-2.04 dapat diperoleh di Dinas Dukcapil atau diunduh dari situs resmi Dinas Dukcapil setempat.
6. Formulir F-2.01, yang didapat dari Dinas Dukcapil.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Setelah dokumen persyaratan lengkap, orangtua bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil domisili.
Beberapa daerah juga menyediakan layanan online untuk pembuatan akta kelahiran.
Jika memanfaatkan layanan online, ikuti instruksi di aplikasi atau website Dukcapil.
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Kantor Dinas Dukcapil
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja membawa dokumen yang diperlukan.
2. Petugas akan memverifikasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
3. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan memasukkan data kelahiran ke dalam sistem.
4. Akta kelahiran akan dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(Tribun-Papua.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.