ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PEMBUNUHAN PEDAGANG EMAS DI PAPUA

Ini yang Dilakukan Tersangka MM, 15 Hari Sebelum Pembunuhan di Holtekamp

Malam itu, 13 Juni 2021 di Cafe Soetijah, Jalan raya Holtekamp ramai pengunjung. Banyak aktifitas yang dilakukan para pengunjung kafe.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Maickel Karundeng
Polresta Jayapra Kota for Tribun-Papua.com
Suasana jumpa pers kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. 

Kata Urbinas, pelaku merupakan warga negara asing.

"Pelaku warga negara Afganistan," bebernya.

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan Wanita yang Tertancap Bambu, Korban Sempat Menghilang hingga Pelaku adalah Pacar

Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," ucapnya.

Keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik.

PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan.
PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. (Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji)

"Istrinya kami sudah amankan dan akan melakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam," kata Kapolresta.

Ia pun menjelaskan saat ini MM telah di jadikan tersangka atas kasus pembunuhan.

Baca juga: Sebut sebagai Pembunuhan Karakter, Sonny Wanimbo Bantah Jadi Donatur KKB: Ketemu saja Tidak Pernah

Bahkan MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ucapnya.

Keterlibatan VLH dalam Kasus Pembunuhan

Kapolres Urbinas, mengatakan saat ini istri korban (VLH) masih berstatus sebagai saksi korban.

"Dia masih sebatas saksi korban, tapi bisa juga dijadikan tersangka dengan kasus memberikan keterangan palsu kepada penyidik saat kasus pembunuhan terjadi," kata Urbinas.

Baca juga: 2 Ibu Rumah Tangga Jadi Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita, Jasad Korban Ditemukan Tergantung di Pohon

Dikatakan, VLH saat ini sedang dalam perjalanan ke Jayapura didampingi aparat keamanan.

"Intinya, VLH sudah mengakui bahwa pelaku pembunuhan atas suaminya adalah MM. Tapi kami akan menggali lagi motif pembunuhan tersebut," ujarnya.

"Sedangkan MM sendiri lebih memilih diam saat diinterogasi. Kami akan berikan dia pendampingan (pengacara), agar kasus ini bisa cepat terselesaikan," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved