ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Sebut Percuma KPK Periksa Tukang Cukur Langganannya: Dia ke Singapura untuk Mencukur

Lukas Enembe mengklaim ia memanggil Beni ke Singapura untuk urusan mencukur rambut saat dirinya menjalani pengobatan di negara itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Lukas Enembe mengklaim ia memanggil Beni ke Singapura untuk urusan mencukur rambut saat dirinya menjalani pengobatan di negara itu. 

Hanya saja, Ali tidak menerangkan lebih detail soal apakah pendalaman dari Beni itu terkait dengan dugaan aktivitas judi Lukas di Singapura. 

Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi di Papua Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen Proyek hingga CCTV

Ia hanya menerangkan, Beni diperiksa untuk mendalami aset-aset Lukas yang diduga berasal dari korupsi.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. 

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Baca juga: Periksa Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe, KPK Usut Perintah ke Singapura hingga Aliran Dana

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. 

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa KPK, Lukas Enembe Klaim Panggil Tukang Cukur ke Singapura Cuma Perkara Rambut

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved