ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPU Provinsi Papua Pegunungan

Alasan KPU Papua Pegunungan Berhentikan Sementara KPU Tolikara: Komisioner Tak Indahkan Pendampingan

Namun Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak mengindahkan pendampingan terhadap hasil pendampingan tersebut

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
KETERANGAN PERS – Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga bersama paa komisioner foto bersama usai memberikan penjelasan kepada awak media di Kota Wamena mengenai kronologis pemberhentian sementara KPU Kabupaten Tolikara, Sabtu (24/8/2024) malam.  

Ia mengatakan, KPU Provinsi menindah tenjuti surat KPU Provinsi nomor 295/sdm 14 - SD/95/2024 tanggal 21 Juli 2024 perihal undangan klarifikasi kesatu, terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan anggota DPD Kabupaten Tolikara.

"Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan membuat pengawasan internal terhadap Ketua dan anggota KPU kabupaten Tolikara,” terangnya. 

Baca juga: Tutup Raker Program dan Anggaran KPU se-Papua Pegunungan, Daniel Jingga: Ayo Sukseskan Pilkada 2024

Selanjutnya, kata Daniel Jingga, hal tersebut juga diteruskan kepada Kapolri dan KPU RI menerbitkan surat keputusan pertama nomor 1103 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2004-2029," urainya. 

Kemudian, surat Nomor 1102 tahun 2004 tentang pemberian sanksi peringatan tertulis kepada anggota KPU Kabupaten Tolikara dan surat nomor 1104 tahun 2024 tentang pengambilan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kabupaten Tolikara oleh KPU Provinsi Papua pegunungan.

"Maka berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor 114 tahun 2024 itulah KPU Provinsi Papua Pegunungan mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Tolikara," ujarnya.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved