ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemda Jayawijaya

Pemda Jayawijaya Perlu Buat Perda Untuk Memperkuat Tugas Polisi Adat yang Direkrut

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberikan landasan yang relevan untuk mewujudkan inisiatif ini," katan

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
POLISI ADAT JAYAWIJAYA : Dr. Andius Elokpere, saat menyampaikan sambutannya dalam sebuah acara belum lama ini. Dirinya menyarankan pemerintah membentuk perda untuk memperkuat tugas polisi adat. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan tengah mempersiapkan langkah penting dalam menjaga keamanan dan melestarikan budaya lokal, namun perlu merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan rekrutmen polisi adat. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan akan pengamanan wilayah adat yang lebih efektif dan partisipatif.

Baca juga: FPMN Papua Pegunungan Gandeng Berbagai Pihak Perangi Penyakit Sosial di Jayawijaya

Intelektual Jayawijaya Dr. Andius Elokpere, mengatakan semua masyarakat mengharapkan adanya keamanan di Jayawijaya maka ia menekankan dengan adanya pemerintah membentuk polisi adat maka penting adanya dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan tugas mereka di lapangan.

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberikan landasan yang relevan untuk mewujudkan inisiatif ini," katanya di Wamena, Selasa, (08/04/2025).

Baca juga: Rutin Membersihkan Lingkungan, Bupati Jayawijaya Ajak Warga Kembalikan Keindahan Kota Wamena

Dikatakan, poin-poin penting dalam rancangan Perda yang perlu menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Jayawijaya adalah: 

1.    Dasar Hukum dan Kewenangan:

- Perda akan merujuk pada UU Otsus untuk mengatur peran serta masyarakat adat dalam menjaga keamanan.

- Kewenangan polisi adat akan ditetapkan secara jelas, termasuk batasan wilayah kerja dan jenis pelanggaran yang ditangani.

- Koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.     

Baca juga: Suku Besar Assotipo di Jayawijaya Siap Gugat Pansel DPRK-DPRP Jalur Otsus

     2. Pembentukan dan Rekrutmen:

- Proses rekrutmen akan melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat   untuk memastikan legitimasi.

-  Kriteria anggota dan mekanisme rekrutmen akan diatur secara transparan.

-  Pelatihan dan pembekalan tentang hukum adat dan hak asasi manusia akan diberikan.

Baca juga: Gaji Dipangkas, Nakes RSUD Wamena Protes: Begini Reaksi Bupati Jayawijaya

3. Tugas dan Fungsi:

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved