ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Biak Numfor

Bupati Biak Numfor Perintahkan Pencairan Rp25 Miliar Gaji 13

"Gaji ke-13 ini merupakan hak kepegawaian yang harus segera disalurkan. Kami telah pastikan bahwa prosesnya mulai berjalan. Untuk itu kami harapkan se

Tribun-Papua.com/istimewa
PEMKAB BIAK NUMFOR : Bupati Biak Numfor saat ditemui usai rapat koordinasi bersama tim anggaran pemerintah daerah, Selasa (3/6/2025). Bupati memerintahkan pencairan gaji ke 13 mulai dilakukan sebelum Idul Adha 2025.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta anggota DPRK pada Rabu, (4/6/2025)

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi pemerintah daerah yang memastikan kesiapan proses pembayaran. Kepala daerah menegaskan bahwa seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menginstruksikan bendahara masing-masing untuk menyelesaikan proses administrasi.

Baca juga: Yafdas, Kampung Non-Registrasi di Biak Telah Menerima DD Tahap Awal Rp215 Juta

"Gaji ke-13 ini merupakan hak kepegawaian yang harus segera disalurkan. Kami telah pastikan bahwa prosesnya mulai berjalan. Untuk itu kami harapkan seluruh bendahara OPD segera menyelesaikan administrasi agar hak ASN bisa segera diterima," ujar Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra dalam keterangannya di Biak, Selasa (3/6/2025)

Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 ini akan dibayarkan tanpa potongan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Pembayaran ini juga diharapkan tuntas sebelum Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (6/6/2025), karena tidak akan ada aktivitas pelayanan pada hari tersebut.

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Alokasikan DD Untuk 3 Kampung Non-Registrasi

"Gaji ke-13 merupakan kebijakan nasional yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN. Kami berharap para pegawai dapat menggunakan dana ini sebaik-baiknya, dan di sisi lain juga semakin bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya

Bupati Markus Mansnembra berharap agar ada keseimbangan antara hak dan kewajiban ASN, demi kemajuan pelayanan publik di kabupatennya.

Baca juga: Bupati Biak Minta Lion dan Sriwijaya Ubah Jadwal Penerbangan Agar Tidak Menyulitkan Masyarakat

Berikut rincian pembayaran gaji ke-13, untuk ASN sebanyak 4.071 orang dengan total anggaran Rp19,4 miliar, P3K sebanyak 1.224 orang dengan anggaran Rp4,79 miliar, Bupati dan Wakil Bupati (2 orang) sebesar Rp12,9 juta. 

Sedangkan, untuk anggota DPRK (25 orang) turut menerima, sehingga total keseluruhan anggaran gaji ke - 13 mencapai sekitar Rp25 miliar.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved