Pemkab Biak Numfor
Bupati Biak Numfor Perintahkan Pencairan Rp25 Miliar Gaji 13
"Gaji ke-13 ini merupakan hak kepegawaian yang harus segera disalurkan. Kami telah pastikan bahwa prosesnya mulai berjalan. Untuk itu kami harapkan se
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta anggota DPRK pada Rabu, (4/6/2025)
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi pemerintah daerah yang memastikan kesiapan proses pembayaran. Kepala daerah menegaskan bahwa seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menginstruksikan bendahara masing-masing untuk menyelesaikan proses administrasi.
Baca juga: Yafdas, Kampung Non-Registrasi di Biak Telah Menerima DD Tahap Awal Rp215 Juta
"Gaji ke-13 ini merupakan hak kepegawaian yang harus segera disalurkan. Kami telah pastikan bahwa prosesnya mulai berjalan. Untuk itu kami harapkan seluruh bendahara OPD segera menyelesaikan administrasi agar hak ASN bisa segera diterima," ujar Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra dalam keterangannya di Biak, Selasa (3/6/2025)
Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 ini akan dibayarkan tanpa potongan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Pembayaran ini juga diharapkan tuntas sebelum Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (6/6/2025), karena tidak akan ada aktivitas pelayanan pada hari tersebut.
Baca juga: Pemkab Biak Numfor Alokasikan DD Untuk 3 Kampung Non-Registrasi
"Gaji ke-13 merupakan kebijakan nasional yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN. Kami berharap para pegawai dapat menggunakan dana ini sebaik-baiknya, dan di sisi lain juga semakin bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya
Bupati Markus Mansnembra berharap agar ada keseimbangan antara hak dan kewajiban ASN, demi kemajuan pelayanan publik di kabupatennya.
Baca juga: Bupati Biak Minta Lion dan Sriwijaya Ubah Jadwal Penerbangan Agar Tidak Menyulitkan Masyarakat
Berikut rincian pembayaran gaji ke-13, untuk ASN sebanyak 4.071 orang dengan total anggaran Rp19,4 miliar, P3K sebanyak 1.224 orang dengan anggaran Rp4,79 miliar, Bupati dan Wakil Bupati (2 orang) sebesar Rp12,9 juta.
Sedangkan, untuk anggota DPRK (25 orang) turut menerima, sehingga total keseluruhan anggaran gaji ke - 13 mencapai sekitar Rp25 miliar.(*)
Tribun-Papua.com
Bupati Biak Numfor
Markus Mansnembra
Apel ASN Pemkab Biak Numfor
342 CASN Biak Numfor
ASN Biak Numfor
Prajabatan CASN Biak Numfor
Gaji ke 13 Biak Numfor
Biak
| Natal Gabungan Biak Numfor yang Juga Ajang Promosi Pariwisata Diundur |
|
|---|
| Bupati Biak Jawab Pemandangan Umum Fraksi PDIP terkait DOB Provinsi Papua Utara |
|
|---|
| Bupati Biak Temui Veteran Demi Kobarkan Semangat 100 Calon Pahlawan |
|
|---|
| Model Nasional, Kalamo Biak Inspirasi 1.000 Kampung Nelayan |
|
|---|
| Bupati Biak Pastikan Tindak Tegas Oknum Jual Beli BBM SPBUN Samber Binyeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mkfituinmgssss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.