Pemkab Biak Numfor
100 Lebih Bakal Calon Kepala Desa Biak Numfor Diuji Perguruan Tinggi
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Biak Numfor yang dijadwalkan berlangsung
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Ringkasan Berita:• Pilkades serentak di Kabupaten Biak Numfor dijadwalkan pada 10 Desember 2025.• Tahapan saat ini adalah verifikasi administrasi tahap akhir bagi bakal calon, ditargetkan selesai 21 November 2025.• Bakal calon yang jumlahnya lebih dari lima orang di satu kampung akan menjalani seleksi tambahan oleh tim khusus melibatkan IISIP Yapis Biak dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR -Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Biak Numfor yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025, memasuki tahap akhir verifikasi dan seleksi tambahan bagi bakal calon yang jumlahnya melebihi batas ketentuan. Seleksi tersebut akan dilaksanakan oleh tim khusus yaitu IISIP Yapis Biak dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak.
Ketua Umum Pemilihan Kepala Desa Serentak sekaligus Asisten I Setda Biak Numfor, Semuel Rumakeuw menyampaikan, verifikasi administrasi para bakal calon kini berada di tahap terakhir dan ditargetkan selesai pada 21 November 2025, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 51.
Baca juga: Aura Rahmad Darmawan Berlanjut: PSIS Semarang Tak Berdaya Dihajar Persipura, Empat Gol Tanpa Balas
“Apabila dari verifikasi terdapat bakal calon lebih dari lima orang, maka dilakukan seleksi tambahan. Seleksi tersebut akan dilaksanakan oleh tim khusus yang sudah dibentuk melalui SK bupati,” jelas Rumakeuw saat dikonfirmasi di Biak, Selasa (18/11/2025)
Ia menjelaskan bahwa, tim khusus tersebut melibatkan lembaga perguruan tinggi, yaitu IISIP Yapis Biak dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak, dimana seleksi tambahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 November besok.
Baca juga: Turnamen Futsal Pelajar Papua Pegunungan: 8 Tim SD–SMP Unjuk Bakat di Wamena
Rumakeuw menegaskan, seluruh bakal calon yang masuk kategori seleksi tambahan wajib hadir. Apabila tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi, maka bakal calon tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
“Harapan kami, semua calon tetap mengambil bagian dalam proses ini, karena semuanya sudah diatur dalam surat pemberitahuan yang sudah disampaikan. Tahapan ini akan diakhiri pada 22 November,” imbuhnya
Setelah tahap ini selesai, panitia akan berlanjut pada pemutakhiran data pemilih untuk memastikan warga yang berhak memberikan suara pada Pilkades serentak tersebut.
Baca juga: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, Pemerintah Papua Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Ia menambahkan, dari total 1.004 pendaftar, sekitar 100 lebih bakal calon saat ini akan mengikuti seleksi. Bagi kampung yang memiliki jumlah calon kurang dari dua orang atau lebih dari lima orang, panitia akan melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk seleksi tambahan.
Rumakeuw juga mengajak seluruh masyarakat agar mendukung setiap proses yang berlangsung menjelang pesta demokrasi tingkat kampung tersebut.
“Semua tahapan ini dilakukan agar Pilkades 2025 berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin kampung terbaik untuk masyarakat,” tandasnya.(*)
Tribun-Papua.com
Biak Nunfor
Kabupaten Biak Numfor
254 Kampung di Biak Numfor
19 distrik di Biak Numfor
| Yan Mandenas Pimpin Bupati Biak dan Manokwari Bertemu Dirut Garuda Indonesia |
|
|---|
| Bupati Papua dan Papua Barat Bahas Konektivitas Dengan Dirut Garuda Indonesia |
|
|---|
| Sekda Biak Tegaskan Pentingnya Pengelolaan MBG Secara Higienis |
|
|---|
| Kementerian PUPR Minta Biak Siapkan Administrasi Lahan Sekolah Rakyat |
|
|---|
| DP3AKB Papua Sosialisasikan Peran Perempuan OAP Sebagai Agen Perubahan dalam Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Hakfiw8wkfbqkfndkahamdk.jpg)