ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ibu Melahirkan Meninggal Dunia

Nyawa Ibu Hamil di Papua Tak Seharga Administrasi, 4 RS di Jayapura Bisa Dipidana 

Thomas menilai kasus tersebut sebagai tragedi yang tidak hanya memalukan, tetapi juga mengoyak rasa kemanusiaan di Tanah Papua.

|
Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
KEMATIAN IRENE SOKOY - Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, saat memberikan keterangan soal petugas medis maupun pihak rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien hingga menyebabkan kematian dapat diproses secara pidana maupun perdata. 

1. Pidana karena ada dugaan pembiaran dan unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
2. Perdata (PMH) gugatan ganti rugi atas kerugian materil maupun immateril akibat penolakan pelayanan. 

“Langkah pidana dan perdata dapat ditempuh selama ada bukti, seperti rekam medis, identitas petugas, serta saksi-saksi,” ujar Thomas.

Baca juga: Suami Irene Sokoy Siap Bawa Kasus Kematian Istri ke Hukum: Usut Kasus Penolakan Rumah Sakit di Papua

Thomas mendesak pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan layanan kesehatan di Papua

“Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Pelayanan kesehatan harus humanis, cepat, tanpa diskriminasi,”pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved