TOPIK
Sidang Lukas Enembe
-
Diketahui, Lukas dibawa ke rumah sakit usai terjatuh di kamar mandi Rutan KPK
-
Lukas Enembe menyampaikan pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).
-
KPK duga Lukas Enembe perintahkan Presdir PT RDG, Gibbrael Isaak angkut uang miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan luar negeri pakai pesawat jet.
-
KPK menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyewa jet pribadi menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
-
Lukas Enembe tampak emosi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2023).
-
Lukas meyampaikan permintaannya lewat keterangan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
KPK menduga, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe memerintahkan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet pribadi.
-
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe disebut gemar bermain judi di luar negeri namun sering kalah.
-
Lukas Enembe, membantah dirinya menerima gratifikasi dari pihak manapun, termasuk dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
-
Lukas Enembe membantah BAP mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya yang menyebut dirinya pernah main judi di kasino Singapura.
-
Mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya sebut sejumlah kontraktor minta proyek ke Lukas Enembe sebagai imbalan jadi timses selama Pilgub.
-
Sejumlah tahanan di Rutan KPK mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe yang menimbulkan ketidaknyamanan. Ini respons KPK terkait hal tersebut.
-
Pihak keluarga Lukas Enembe berharap hakim mengabulkan permohonan agar Gubernur nonaktif Papua itu bisa menjadi tahanan kota.
-
Majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
-
Adapun diketahui pembantaran ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 1 1989 tentang Pembantaran.
-
Nota keberatan dari terdakwa Lukas Enembe dan tim penasehat hukum dinyatakan tidak diterima
-
Dalam sidang ini, nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
-
Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.
-
Lukas Enembe mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
-
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe protes ketika jaksa KPK menduga ia telah menerima suap senilai Rp 45,8 miliar
-
Hal ini disampaikan Lukas Enembe saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
-
Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang.
-
Ali Fikri mengatakan, sidang perdana Lukas Enembe nantinya bakal dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe.