TOPIK
Lukas Enembe Diperiksa KPK
-
Tim IDI melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat (28/07/2023).
-
Alex Baransano mengatakan, dengan kondisi kesehatan yang sedang drop, Lukas Enembe mestinya dijadikan tahanan Kota.
-
Hingga kini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum melakukan pengecekan terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu.
-
Tokoh Pemuda Papua Alexander Gobai berujar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim harus bertanggung jawab atas kondisi Lukas Enembe saat ini.
-
Kata Alexander, menjelang sidangan lanjutan pada 17 Juli 2023, kondisi Lukas Enembe drop dan dibawa ke rumah sakit RSPAD Jakarta.
-
Pengacara Lukas Enembe buka suara soal koin emas berwajah kliennya hingg soal izin pertambangan di tambang emas yang diklaim milik Lukas.
-
OC Kaligis menanggapi soal kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang disebut habiskan uang negara hingga Rp 1 miliar untuk biaya makan minum
-
Disinggung terkait perizinan tambang tersebut, Petrus mengatakan belum mengetahuinya sudah berizin atau belum dari Kementrian ESDM.
-
"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
-
KPK menduga uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe mengalir ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) tetapi kesulitan untuk membuktikannya.
-
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun menyebut, penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas Enembe berkaitan dengan pergub.
-
KPK duga Lukas Enembe buat Pergub untuk bisa menyembunyikan penyelewengan dana operasional saat masih menjabat sebagai Gubernur Papua.
-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada dugaan dana operasional Lukas Enembe banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.
-
KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.
-
Lukas Enembe menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 m
-
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gerius One Yoman pada Jumat (19/5/2023) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Penetepan status ini setelah KPK menelaah setiap perbuatan yang dilakukan pengacara Enembe, ketika mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
lembaga Antirasuah itu tengah menjadwalkan pemeriksaan Ridwan Rumasukun terkait kasus yang melilit Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
-
Satu di antara pengacara gubernur papua nonaktif, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan satu di antara pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka.
-
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain.
-
Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.
-
Sejak penahanan Lukas Enembe sejak 10 Januari 2023 lalu, masyarakat Papua meminta agar KPK harus melihat kesehatan Lukas Enembe.
-
Jumlahnya cukup fantastis, dengan nilai mencapai Rp 60,3 miliar. penyitaan dilakukan seiring pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
-
Terungkap empat nama yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe.
-
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus yang melilit Lukas Enembe.
-
Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku melihat sejumlah petugas KPK mendatangi hotel itu.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu menyita sejumlah barang bukti, seperti emas hingga ikat pinggang kepala macan miliki Lukas Enembe.
-
Suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020.